MOJOKERTO – Komitmen Polres Mojokerto Polda Jatim dalam memberantas Narkoba terus dilakukan.
Kali ini Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku YP di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto, karena tersangka memiliki barang bukti narkotika jenis sabu 39.2 gram.
Dalam keterangan saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menjelaskan, penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Jum'at (19/1)
“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap YP als Ganden, barang bukti berupa, sabu 39.2 gram, ” jelas AKP Marji.
Selain itu AKP Marji mengatakan, modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ” pungkas AKP Marji. (*)